Mengembalikan harkat hidup manusia yang kehilangan harkatnya disebabkan perbuatannya melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma peradaban serta semua yang disebut mengalami ketunaan seperti tuna warga (narapidana/residivis), Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna susila dan termasuk hal pengentasan kemiskinan dan kebodohan.
Mengenai Saya
- LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA KOMDA MAGELANG
- MAGELANG, JAWA TENGAH, Indonesia
- Sekretariat : Sambung,Jln Raya Secang Kec. Payaman, Depan ARMED III. Kab. Magelang Jawa Tengah Email : lri_komda_magelang@yahoo.co.id / reclasseeringmagelang@gmail.com Facebook : reclasseering magelang Blog : www.reclasseeringmagelang.blogspot.com HP : 085 228 802 333 / 083 867 851 333 / 08 995 115 333
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar