Minggu, 14 Maret 2010

Lembaga Reclasseering Indonesia ( L R I )

Pengertian Lembaga Reclasseering Indonesia

Reclasseering artinya mengangkat harkat dan martanat manusia kepada posisinya sebagai mahluk ciptaan tuhan yang maha ESA, mengembalikan ke dalam kehidupan yang normal di masyarakat, membentuk, menempatkan dan membimbing akhlak dan moral pada narapidana, eks narapidana atau recidifis agar dapat kembali ke tengah – tengah masyarakat dengan dibekali budi pekerti yang luhur, mental dan moral yang mentaati hukum serta ke ahlian pekerjaan utuk penghidupannya kelak.
Pengertian Reclasseering juga termasuk pemulihan aau rehabilitasi bagi semua penyandang ketunaan agar dapat menjadi manusia – manusia yang berguna dan berwawasan positif bagi dirinya, orang lain, masyarakat dan Negara, sebab sebagai manusia, derajatnya sama dengan manusia lain, sehingga harus dikembalikan kepada fitrahnya semula.
Dalam kitab Undang – Undang hukum pidana pasal 15 dan 16 dijelaskan tentang pelepasan bersyarat bagi terpidana, bahwa pelepasan bersyarat ditetapkan oleh mentri kehakiman atas usul atau seteah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum enentukan, harus ditanya dahulu pedapat dewan Reclassering pusat, yang tugasnya diatur oleh menteri kehakiman.
Demikian juga masalah reclassering diatur dalam kitab Undang – Undang hukum perdata pasal 1653 sampai dengan 1665 KUHP perdata.

Pengertiah Hak asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat atau sudah menjadi kodratnya, karena dia adalah manusia. hak ini sifatnya sangat mendasar atau asai artinya pelaksanaanya mutlak di perlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, cita-cita serta martabatnya.hak ini juga di anggap universal karena dimiliki oleh manusia tanpa perbedaan bangsa, ras,agama atau jenis kelamin.
Rumusan tentang HAM ini munculpada tahun 1946 yang berasal dari pemimpin Negara – Negara Eropa yang bergabung dalam PBB sebagai standar bagi perilaku manusia secara universal sebagai pernyataan sejgad yang terdiri dari 2 perjanjian, yang pertama perjanjian hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya dan kedua perjanjian hak asasi di bidang sipil dan politik.
kemudian pada tahun 1976, kedua perjanjian tersebut di buat sebagai unadang – undang internasional mengenai hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari 30 pasal yang meliputi 28 pasal mengenai hak asasi manusia, 1 pasal mengenai kewajiban individu dan 1 pasal lagi larangan untuk meniadakan salah satu hak dalam pernyataan tersebut yang secara garis besarnya dapat di rinci sebagai berikut :

1. Mengenai persamaan hak yang tidak boleh dibedakan berdasarkan bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bangsa, agama, keyakinan politik (termuat dalan pasal 1, 2 dan 6).

2. persamaan didepan hukum dan peradilan yang bebas dan larangan atas penganiayaan secara kejam dan tidak berperikemanusiaan dan penghinaan. (Hak Sipil pada Pasal 5, 7 sampai dengan 17 dan 28).

3. kebebasabn berfikir, berpendapat, berkumpul, dan berserikat, turut dalam pemerintahan. (Hak Politik pada Pasal 19 samapai dengan 21)

4. mempunyai hak milik, pekerjaan, upah yang sama, mendirikan serikat pekerja, beristirahat dan cuti. (Hak Ekonomi pada Pasal 23 dan 24)

5. bebas dari perbudakan, mendapat pengajaran, jaminan kesehatan, makan, pakaian, rumah tinggal, jaminan sosial, kehidupan kebudayaan hak cipta di bidang keilmuan, kesusastraan, kesenian dan agama. ( Hak Sosial Budayapada Pasal 4, 18, 22, 25, 26, 27)


Dalam Undang – Undang Dasar 1945 juga dimuat tentang perlindungan Haka Asasi manusia, antara lain :

1. Pada alinea Pertama disebutkan bahwa “Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, Karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”,Artinya bahwa kedudukan yang sejajar semua bangsa di dunia ini karena penjajahan bertentangan denga peri kemanusiaan da peri keadilan.

2. Pada alinea ke dua di sebutkan bahwa Indonesia sebagai Negara yang adil dan makmur.Artinya Negara tidak dapat bertindak sewenang – wenang terhadap rakyatnya.

3. Pada alinea ke ktiga disebutkan “Hasrat Bangsa Indonesia untuk berkehidupan berkebangsaan yang bebas” artinya dapat merdeka secara mutlak dari penjajahan bangsa lain dan juga merdeka secara mutlak dari bangs asendiri.

4. Pada alinea ke empat di sebutkan bahwa” Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumapah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

5. serta penjabaran pada Pasal-Pasal lainnya dalam Undang – Undang Dasar 1945.

VISI, MISI DAN MOTO LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA

1. VISI LEMBAGA RECLESSEERING INDONESIA

Senantiasa berusaha untuk memeulihkan atau proses pengembalian harkat dan Martabat manusia dari penindasan, penyiksaan, keterpurukan, penjajahan, cengkraman kekerasan, tekanan maupun paksaan, baik fisik ataupun psikis melalui pemangunan manusia Indonesia seutuhnya yang di sebut” national Character Building” serta menegakan supremasi hukum, keadilan serta pembelaan terhadap hak asasi manusia dalam rangka pengembalina harkat dan martabat manusia yang terbelenggu oleh keadaan tersebut dan juga melkukan penataan kembali terhadap system atau tatanan yang berjalan diluar dari ketentuan yang berlaku.

2. MISI LEMBAGA RECLESSEERING INDONESIA

a. Mempertahankan Negara Kesatua Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

b. Melaksanakan pembangunana manusia Indonesia seutuhnya atau “National Character Building”

c. Menciptakan rasa aman, rasa tentram, rasa adil dan rasa terlindungi (Security Feeling) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

d. Resosialisasi kemanusiaan yang fungsinya antara lain :

1. Mengembalikan harkat dan mengangkat martabat manusia.
2. Menata kembali tatanan kehidupan yang normal di masyarakat, yaitu tatanan dibidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan keamanan dan hukum dan keagamaan.
3. Membentuk, menempa, membina dan membimbing perikehidupan matan narapidana, residivis, tapol dan napol.
4. Merehabilitasi akhlak dan kehidupan para penyandang ketunaan seperti : Tuna susila, anak nakal dan anak jalanan, korban kerusuhan dan bencana alam dan memulihkan perikehidupan masyarakat yagn hidup di bawah garis kewajaran.

e. Menegakan suplemasi hukum dan keadilan serta pembekalan hak asasi manusia (HAM)

f. Melestarikan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia


MOTTO LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA
“Bekerja untuk Negara dan Masyarakat”


Tujuan Lembaga Reclasseering Indonesia.

Maksud dan tujuan Lembaga Reclasseering Indonesia yaitu melakukan upaya – upaya :

a. Pengembalian harkat dan martabat manusia melalui pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya “National Character Building”,

b. Menggerakan sandi-sandi perekonomian, baik rakyat maupun Negara demi kesejahteraan manusia secara umum melalui ekonomi pembangunan.

c. Memberdayaka sumber daya manusia Indonesia, sumber daya alam Indonesia, dan sumber daya modal senidri milik bangsa Indonesia dengan terobosan System Mobilisasi Sumber Daya.

d. Me,berikan rasa aman, rasa tentram, rasa adil dan rasa terlindungi”(scurity feeling”) kepada masyarakat melalui advokasi masyarakat dan pemantauan stabilitas keamanan Negara.

e. Melakukan upaya-upaya rehabilitasi terhadap para mantan tahanan (Narapidana, Napol/tapol), penyandang 5tunakarya, tunawisma, anak-anak jalanan, Anak Nakal serta korban bencana kerusuhan/perang/alam dan segala sesuatau yang di pandang menyangkut masalah kemanusiaan atau pengembalian harkat dan martabat manusia engan resosialisasi PMKS

f. Mengadakan usaha-usah yang langsung atau tidak langsung denagn pekerjaan Reclaseering melalui sector pembangunan usaha.

g. Membimbing kea rah adapt istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-oarang hkuman di dalam penjara dan mencarikan jalan mereka agar mudah kembali ke masyarakat umum, mendapat mata pencaharian yang baik dan selamat

h. Memberikan bantuan dan pertolonagan kepada :
 Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat.
 Orang-orang yang mendapat hukuman dengan perjanjian.
 Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan reclaseering.
 Orang-orang yang tersangkut daalam suatu pelanggaran hukum dan membutuhkan bantuan-bantuan reclaseering.

Legalitas

Sehari sebelum kemerdekaan yaitu pada tanggal 16 agustus 1945, prof. DR. GPH. Tjokrodininirat memberikan advis/ saran kepada presiden dan wakil presiden RI. Pertama yakni Bung Karno dan Bung Hatta untuk mendirikan reclaseering di Indonesia, sehingga pada tanggal 18 agustus 1945 reclaseering Indonesia ini resmi di restui berdirinya sebagai Badan Perkumpulan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
Agar badan ini memiliki legalitas yang resmi sebagai badan perkumpulan, maka pada tanggal 17 agustus 1946 Lembaga Reclaseering ini secara syah berbadan hukum atau Akta notaris melalui notaries Gusti Johan yang beralamt di jalan merbabu Yogyakarta.
Pemerintahan Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman RI. Menerima keberadaan Lembaga reclaseeriing ini secara syah dengan memberikan surat Penetapan pada tanggal 12 november 1954 Nomor J.A5/105/5 yang di umumkan dalam Lembaran Berita Negara pada tanggal 31 Desember 1954 Nomor 90, Tambahan Lembaran Berita Negara Nomor : 105tahun 1954 Nomor 34384/KB/1954.
Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat, SH Jendral TNI (Pum.) beserta DR. H.Moehammad Jasin Komisaris Jendral polisi (Pum.) selaku Pemrakarsa, Pemerhati dan Pendiri reclaseering Indonesia melalui RAPIMNAS yang syah mengadakan perubahan akta Notaris Zainuddin Tohir, SH. Dengan Akta Notaris Nomor : 10 Tangggal 17 April 2002 di Jakarta.


KIPRAH LEMBAGA RECLASEERING INDONESIA

Adapun peran-peran positif Lembaga Reclaseering Indonesia (LRI)dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945 yaitu membantu terciptanya rasa keamanan Negara di masa-masa yang genting yang di alami Negara, khususnya sejak tahun 1945 sampai dengan 1966berkaitan deengan pelaksanaan reclaseering secara pro-aktif dan bekerjasama instansi-instansi pemerintahan maupiun swasta di Indonesia;

1. Tugas pertama yang di berikan oleh Ir. Soekarno kepada pengurus reclaseering yaitu membuka penjara-penjara di jawa timur yang di mulai dari Penjara kalisosok pada tanggal 19 agustus 1945.

2. Lembaga ini di percaya oleh Pemerintahan Indonesia atas persetujuan Komite Nasional Indonesia Pusat(KNIP) untuk mencetak Uang Pertama Republik Indonesia yaitu”ORI”(Oeang Repbulik Indonesia atau Oeang Putih) pada Tangal 1 Oktober 1945 di Turen, Malang – Jawa timur.

3. Demi Membangun Bangsa dan Negara Indonesia, Pengurus Reclaseering Indonesia mengisi Kabinet Pemerintahan : Pertama, 40 peti emas bubuk melalui DR. Moh. Hatta, dan kedua, 40 peti emas lagi di berikan melalui Mr. Syahrir sebagai cadangan atau backing keuangan/Moneter Negara

4. Pemerintahan Republik Indonesia mempercayai Pengurus reclaseering Indonesia mengisi Kabinet Pemerintahan Pertama antara lain : Mr Moestopo, Mr.sjrafudin, Mr. A.AMaramis, DR. latumena dan lain lain.

5. Pada Tanggal 18 September 1948, Pengurus Reclaseering Indonesia ikut serta menumpas pembrontakan PKI di Madiun.

6. Karena banyak para perintis dan pejuang kemerdekaan, Eks tawanan yang tidak mendapatkan posisi dalam pemerintahan Republik Indonesia, maka Lembaga Reclaseering Indonesia mengadakan gerakan pembangunan bangsa secara fisik yaitu mambangun kembali pembangunanyang rusak akibat p[erang seperti jalan-jalan, gedung-gedung, jembatan-jembatan, rel kereta api, saluran Irigasi, pasar-pasar, gedung-gedung pemerintahan dan lain lain.

7. mengorganisir eks tahanan/recidivis dengan membuka temapt penempungan untuk memberikan pekerjaan bagi mereka untuk di bina, di bombing dan menyalurkannya ke beberapa perusahaan yang rusak akibat perang seperti Industri-industri, Penggilingan padi, pabrik ager, galangan perahu, sol sepatu, penggergajian kayu,dan lain lain untuk mencegah timbulnya criminal di masyarakat.

8. Bekerjasama dengan Kejaksaan melepaskan narapidana yang mendapatkan pelepasan bersyarat sambil di bina.

9. Pada Tahun 1954 atas nam Lembaga Reclaseering dan Perorangan, Tubagus Ibnu Fadjar G.P. menjadi anggota pimpinan GERPI (Gerakan Pembebasan Irian Barat)untuk memobilisasi rekan –rekan seperjuangan mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu pertiwi.

10. Dipercaya sebagai pengaman swakarsa yang dikoordinir oleh Tubagus Ibnu Fadjar untuk membantu mengurangi gangguan keamanan seperti pengrusakan, pencolengan, sabotase di Pelabuhan Pasar Ikan Jakarta Kota, Tanjung Priok, Koja dan singang Jakarta.

11. Lembaga reclaseering Indonesia adalah Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pertama dan Tertua di Indonesia karena Lembaga ini sebagai pelaksana masalah-masalah kemanusiaan, baik yang berkaitan dengan ketunaan maupun rehabilitasi social, mencegah dan mengurangi segala bentuk tindak kejahatan terhdap eksistensi Negara.

12. Lembaga Reclaseering Indonesia sangtat mementingkan HakAsasi Manusia dalam segala urusan yang berhubungan dengan harkat dan martabat dan citra manusia.
Dengan demikian dapatlah di katakana bahwa Lembaga Reclaseering Indonesia adalah suatu Organisasi/Lembaga hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tertua di Negara republic Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena LRI bekerja Untuk Negara dan Masyarakat dalam upaya pengembalian Harkat dan Martabat Manusia dan Penegakan Hukum, Keadilan serta Hak Asasi Manusia (HAM) yang diimplementasikan melalui program-program actual dalam suatu mekanisme yang berkaitan dengan tatanan hukum dan masalah-masalah kemanusiaan.


BIDANG USAHA

Usaha-usaha yang dapat di lakukan oleh Lembaga Reclaseering Indonesia sesuai dengan Angggaran Dasar lembaga Reclaseering Indonesia untuk mencapai maksud dan tujuan, visi, misiLembaga adalah sebagai berikut :
Meningkatkan Harkat dan Martabat Manusia Indonesia melalui Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya atau National Character Building.

1. Berperen aktif dalam kegiatan pengembagan pendidikan dan kwalitas sumber daya manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

2. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan berbagai badan, lembaga/instansi, baik institusi non-pemerintah/swasta/NGO’s maupun instansi pemerintah yang bergerak dalam usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan institusi, baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Menyelenggarakan kegiatan di sosial ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan harkat martabat manusia Indonesia guna mewujudkan keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

4. dengan peretujuan pihak yang terkait, antara lain pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Pamong Praja dan sebagainya, memberiakan keterangan-keterangan yang perlu, baik lisan maupun tertulis mengenai orang-orang yang terdakwa yang akan di amjukan di muka pengadilan, agar supaya pengurus Lembaga dan atau wakilnya dapat mempersiapkan keperluan pekerjaan Reclaseering terhadap perkara orang-orang tersebut.

5. Dengan perdetujuan dari pejabat-pejabatyang bersangkutan, melakukan persiapan-persiapan yang perlu untuk kepentingan orang-orang hukuman yang aka mendapat pelepasan bersyarat.

6. menegakka pekerjaan home industri, pertanian, perkebunan, perikanan, perbengkelan, perusahaan tenun, meubel, kerajinan, bangunan-bangunan rumah, jembatan, jalan dan lain lain.

7. Mencari usaha-usaha untuk memberikan pertolongan orang-orang hukuman di dalam atau di luar penjara dan membaerikqan pengetahuan yang baik dan ukup bagi orang-orang tersebut, agar pada waktu mereka kembali ke masyarakat dalam pergaulan yang berguna.


Jakarta, 18 Agustus 2008


LEMBAGA RECLASEERING INDONESIA

Ketua Umum :


Dewan Penasehat :


Ketua Dewan Pembina :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

@ku